Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina di Perairan Laut Indonesia di Pulau Sebatik, Nunukan pada hari Rabu (2/12) yang membawa 2.033,1 gram sabu.
"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2033,1 gram sabu," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat.
Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.
Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.
Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu seberat 2.033,1 gram sabu, satu bilah parang, satu unit Speedboat dan tiga unit telepon genggam.
"Kronologis kejadian pada hari
Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu di daerah Larosalok , kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.
Tim berhasil mengamankan satu streofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.
Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu tersebut.
Pada Pukul 20.00 wib tim bertemu dgn penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik..
Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, meraka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.
"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang, dimana keduanya dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.
Keduanya dikenakan Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114(2) subsider pasal 112(2) kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: BNN Kaltara musnahkan sabu 8,9 kilogram yang libatkan oknum polisi
Berita Terkait
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Jumat, 22 Maret 2024 15:12
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Kamis, 14 Maret 2024 5:41
Ditpolairud Polda Kaltara ungkap penyelundupan sabu 5 kilo di perairan Juata Laut
Kamis, 8 Februari 2024 15:59
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 19:09
BNNP Kaltara Musnahkan 22,6 Kilogram Sabu Milik Dua Warga Negara Filipina
Kamis, 21 Desember 2023 19:46
BNN Terus Berupaya Cegah Jalur Sabu Asal Malaysia yang Lewat Kaltara
Kamis, 23 November 2023 1:50
Polda Kaltara Memusnahkan Sebanyak 3.148,73 Gram Sabu
Jumat, 17 November 2023 23:36