Dua warga negara Filipina ditangkap membawa 2.033 gram sabu di Nunukan

id Sabu

Dua warga negara Filipina ditangkap membawa 2.033 gram sabu di Nunukan

Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina yang membawa 2.033 gram sabu di Perairan Indonesia di Sebatik. Dokumen Polres Nunukan

Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina di Perairan Laut Indonesia di Pulau Sebatik, Nunukan pada hari Rabu (2/12) yang membawa 2.033,1 gram sabu.

"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2033,1 gram sabu," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat.

Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.

Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.

Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu seberat 2.033,1 gram sabu, satu bilah parang, satu unit Speedboat dan tiga unit telepon genggam.

"Kronologis kejadian pada hari
Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu di daerah Larosalok , kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.

Tim berhasil mengamankan satu streofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.

Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu tersebut.

Pada Pukul 20.00 wib tim bertemu dgn penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik..

Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, meraka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.

"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang, dimana keduanya dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.

Keduanya dikenakan Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114(2) subsider pasal 112(2) kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: BNN Kaltara musnahkan sabu 8,9 kilogram yang libatkan oknum polisi