Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 203,09 gram di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Tanjung Selor, Kamis.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri BNN Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Pengadilan Negeri Provinsi Kaltara, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari sembilan tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami isteri," kata Wakil Direktur Ditreskoba AKBP Dani Arianto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Untuk kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram berdasarkan dari enam laporan perkara yang selanjutnya disisihkan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka.
"Semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan, Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran Narkotika di wilayah Kaltara," kata Budi.
Baca juga: Polisi amankan 201 Kg sabu seharga Rp156 miliar
Berita Terkait
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Jumat, 22 Maret 2024 15:12
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Kamis, 14 Maret 2024 5:41
Ditpolairud Polda Kaltara ungkap penyelundupan sabu 5 kilo di perairan Juata Laut
Kamis, 8 Februari 2024 15:59
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 19:09
BNNP Kaltara Musnahkan 22,6 Kilogram Sabu Milik Dua Warga Negara Filipina
Kamis, 21 Desember 2023 19:46
BNN Terus Berupaya Cegah Jalur Sabu Asal Malaysia yang Lewat Kaltara
Kamis, 23 November 2023 1:50
Polda Kaltara Memusnahkan Sebanyak 3.148,73 Gram Sabu
Jumat, 17 November 2023 23:36