Ketua DPRD Kaltara yang Dicopot, Ajukan Gugatan ke Jhonny Laing Impang

id Dprd

Ketua DPRD Kaltara yang Dicopot, Ajukan Gugatan ke Jhonny Laing Impang

Ketua DPRD Kalimantan Utara, Norhayati Andris yang dicopot, akan mengajukan gugatan ke Jhonny Laing Impang ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan. ANTARA/Istimewa.

Tarakan (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Utara, Norhayati Andris yang dicopot, akan mengajukan gugatan kepada Jhonny Laing Impang ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan yang telah melaporkan dirinya ke Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Saya itu menggugat Jhonny Laing Impang secara pribadi, saya tidak menyangkut pautkan keputusan ibu Megawati Soekarnoputri yang sangat saya hargai," kata Norhayati saat dihubungi dari Tarakan, Kaltara, Sabtu.

Dia mengungkapkan bahwa karirnya sampai menjadi Ketua DPRD di Kaltara karena Megawati. Selain dicopot sebagai Ketua DPRD Kaltara, Norhayati juga dicopot sebagai Sekretaris di DPD PDI Perjuangan Kaltara.

Norhayati mengatakan bahwa dia sempat dipanggil DPP PDI Perjuangan di Jakarta sebanyak tiga kali dan mendapatkan sanksi atas laporan dari Jhonny.

"Saya menggugat dia (Jhonny) itu untuk mempertanggungjawabkan laporan - laporan terhadap saya serta mengklarifikasi kan tuduhan - tuduhan tersebut serta memberikan bukti," katanya.

Diantaranya, Norhayati dilaporkan hendak pindah ke partai Demokrat serta kedekatannya dengan orang - orang di partai Demokrat.

"Saya klarifikasi bahwa saya 20 tahun besar di PDI Perjuangan, saya juga diberi kepercayaan sebagai Ketua DPRD Kaltara dari PDIP. Ini bunuh diri kalau saya pindah partai, mau cari apalagi," kata Norhayati.

Dia meminta bukti kepada Jhonny atas tuduhan, bahwa dirinya ikut partai Demokrat, mana kegiatan partai Demokrat yang diikutinya, mana baju partai Demokrat yang dipakai serta mana Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Jadi saya hargai tandatangan ibu Megawati Soekarnoputri, karena beliau mungkin hanya menerima laporan dari Jhonny Laing Impang. Serta pemecatan saya juga berdasarkan hasil laporan Jhonny Laing Impang," katanya.

Dia mengatakan bahwa menjaga tanda tangan Megawati, dan jangan sampai ada orang yang menggunakan tanda tangan Megawati karena ketidaksukaan, iri dan dengki.

Norhayati mengungkapkan bahwa dirinya legowo dan terima atas keputusan Ketua DPP PDI Perjuangan, tapi bermasalahnya sama Jhonny yang telah melaporkan ke DPP PDI Perjuangan.

"Saya ini tetap Banteng Sejati yang sudah membesarkan nama saya, selama nama ini saya hanya untuk menjaga," kata Norhayati.

Pergantian ini didasarkan pada surat dari DPP PDI Perjuangan bernomor 3.547/IN/DPP/XI/2021 kepada DPD PDI Perjuangan Kaltara, terkait pembebastugasan Norhayati Andris dari posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltara.
Baca juga: DPRD rapat Evaluasi dan Pengawasan Beasiswa Umum Kaltara Unggul