BRGM targetkan 25 ribu hektare menanam mangrove di Kaltara

id Mangrove

BRGM targetkan 25 ribu hektare menanam mangrove di Kaltara

Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI Hartono saat meninjau mangrove di Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Minggu (20/11). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI menargetkan pada tahun 2023 menanam mangrove di luasan 25 ribu hektare di Kalimantan Utara.

"Kami lebih memilih kawasan yang statusnya masih kawasan hutan, untuk yang HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kita dorong setelah regulasinya selesai," kata Kepala BRGM RI Hartono di Tarakan, Kaltara, Senin.

Adapun kawasan yang banyak ditanami mangrove berada di Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan.

Pemerintah harus menyiapkan semacam regulasi untuk meyakinkan bahwa menanam mangrove di tambak itu memberikan keuntungan tidak hanya dari hasil udang, tapi juga manfaat lingkungan.

Khususnya jasa lingkungan untuk warga yang menanam mangrove seperti di tambaknya, dimana saat ini masih diperjuangkan.

"Maka dari itu perlu ada semacam assurance, karena masih banyak para petambak yang masih ragu ikut serta menanam mangrove di tambak miliknya. Adanya kekhawatiran hasilnya turun dan rusak tambaknya," kata Hartono.

Dia mengungkapkan bahwa salah petambak di Tibi Ujung, Desa Sengkong Kabupaten Tana Tidung bernama Kadir yang menyampaikan bahwa kualitas udang tambaknya lebih bagus, setelah ditanam mangrove.

BRGM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan regulasi untuk garasi mangrove yang sudah ditanam tidak dirusak lagi dan mangrove yang ada juga tidak dirusak karena godaan jangka panjang.

Untuk regulasinya yang pertama bahwa ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam yang dikelola secara bijaksana caranya dengan menetapkan fungsi - fungsi.

Ada fungsi budidaya dan fungsi lindung yang budidaya bisa untuk tambak, yang lindung harus 100 persen dilindungi untuk menahan abrasi dan menyaring polutan.

Kemudian ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah mana yang kawasan budidaya dan mana yang kawasan lindung pemanfaatannya nanti diatur.

Misalnya di kawasan hutan, itu nanti bentuk pengelolaan yang bisa melibatkan masyarakat dan mana yang dikelola oleh konsesi seperti apa.

"Kita akan menetapkan kriteria dulu untuk yang dilindungi seperti apa, kriteria yang dimanfaatkan untuk budidaya seperti apa, setelah kriteria disepakati dilakukan inventarisasi dan pemetaan dari situ dilakukan pelatihan penataan yang dikomunikasikan dengan pemerintah daerah," kata Hartono.

Provinsi Kaltara memiliki luasan mangrove 260 ribu hektare. Kaltara, Kalimantan Timur, Riau dan Sumatera Utara merupakan provinsi yang memiliki luasan mangrove terbesar di Indonesia.
Baca juga: Persemaian Permanen Modern Mangrove Pertama di Indonesia Akan Dibangun di Kaltara
Baca juga: Rehabilitasi Mangrove di Kaltara akan Dikucurkan Dana Rp95 Miliar
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI Hartono saat meninjau mangrove di Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Minggu (20/11). ANTARA/Susylo Asmalyah.