Jumlah Usaha Pertanian Perorangan di Kaltara Naik 5,44 Persen

id BPS

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan di Kaltara Naik 5,44 Persen

Kepala Badan Pusat  Statistik Provinsi Kaltara Mas'ud Rifai di Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Berdasarkan hasil pencacahan lengkap sensus pertanian 2023 tahap satu di Provinsi Kalimantan Utara bahwa jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Kaltara sebanyak 61.224 unit atau naik 5,44 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 58,067 persen.

"Sedangkan jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) di Kaltara sebanyak 58.831 rumah tangga naik 31,51 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 44.735 rumah tangga," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltara Mas'ud Rifai di Tarakan, Selasa.

Rasio UTP di Kaltara terhadap RTUP sebanyak 1,04, turun 0,15 poin dari tahun 2013 yang sebesar 1,29.

UTP paling banyak terdapat di Kabupaten Nunukan dengan jumlah 22.566 unit atau 38,86 persen dari UTP di Kaltara.

Selanjutnya kabupaten/kota dengan jumlah UTP terbanyak kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Bulungan dan Tarakan yang masing - masing sebanyak 16.076 unit atau 26,26 persen dan 10.203 unit atau 16,67 persen.

Sementara itu, UTP paling sedikit terdapat di Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah 3.143 unit atau 5,13 persen dari UTP di Kaltara.

Ada sepuluh komoditas terbanyak yang diusahakan oleh UTP yaitu kelapa sawit, ayam kampung biasa, padi ladang, ubi kayu, padi sawah inbrida, rumput laut, durian lainnya, durian lai dan cabai rawit.

Mas'ud mengungkapkan jenis usaha pertanian pada sensus pertanian 2023 meliputi UTP, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

"Hal tersebut sedikit berbeda dengan sensus pertanian 2013 yang mencakup RTUP, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum serta Usaha Pertanian non rumah tangga dan non perusahaan (NRT), dimana satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih," katanya.

Sementara itu, definisi konsep NRT pada sensus pertanian 2013 sama dengan konsep UTL pada sensus pertanian 2023.

UTL merupakan usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan yakni sosial, ekonomi, sumber daya dan keakraban.

"Untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu," kata Mas'ud.

Contoh bentuk entitas usaha pertanian lainnya berupa pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI dan komplek tani yang usahanya dilakukan secara bersama.
Baca juga: BPS: Hunian hotel berbintang di Kaltara naik 6,73 poin
Baca juga: BPS: Inflasi bulanan Kaltara sebesar 0,26 persen