Tak Lulus Latsar, Status CPNS Dibatalkan

id Latihan dasar, CPNS,Kaltara,2017,Status

Tak Lulus Latsar, Status CPNS Dibatalkan

LATSAR : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mendampingi Menpan-RB Asman Abnur saat membuka secara simbolis Latsar bagi CPNS 2017 Pemprov Kaltara, Senin (19/3). (humasprovkaltara)

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibatalkan statusnya menjadi PNS jika tidak lulus dalam Pelatihan Dasar (Latsar).

Menurut Irianto, Latsar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah kegiatan yang amat penting. Pasalnya, melaui kegiatan tersebut dapat membentuk sosok ASN yang profesional, dengan kompetensi dan karier dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik. "Kegiatan Latsar merupakan sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi ASN, dan membentuk ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat sebagai penyelenggara pelayanan," ungkap Gubernur di sela acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2018 di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (19/3).

Disebutkannya, pengembangan kompetensi bagi ASN bukan hanya dilakukan secara manual, rutin dan berkala. Akan tetapi sudah harus dikembangkan baik dari aspek sarana dan prasarana, kurikulum, widyaiswara maupun metode yang digunakan.

Dengan kata lain, pemerintah seharusnya tidak boleh kalah dengan korporasi. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya mengembangkan apa yang disebut dengan ASN Coorporate University dalam pengembangan kompetensi ASN.

Disampaikannya, jika output dari sebuah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah adanya perubahan sikap dan perilaku, selain peningkatan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidangnya. Begitu pula dengan orientasi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi yang diselenggarakan dan dimulai ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kapasitas atau kompetensi ASN, dalam hal ini bagi Pemprov Kaltara.

"Melalui orientasi ini diharapkan ASN Pemprov Kaltara dapat melaksanakan tugas pada unit kerja di lingkungannya masing-masing, sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan integritas serta moralitas. Serta dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat dan lingkungan kerjanya, dan memiliki kode etik dan profesi dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai amanah yang wajib diembannya," katanya.

Hal itu, katanya, sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Dimana, setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Proses pendidikan dan pelatihan itu sendiri dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan semangat kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Gubernur juga mengatakan, pengenalan tugas seperti orientasi yang dilakukan dapat membuka wawasan dan pengetahuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sebagai ASN. Profesionalitas menjadi salah satu kunci yang harus terus diwujudkan. Lebih dari itu sebagai upaya ASN dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang kedepan harus memiliki jiwa enterpreunership dan juga hospitality yang tidak kalah dengan lembaga swasta.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika pengembangan kompetensi bagi ASN merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan secara berkesinambungan. Ini dikarenakan tantangan dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia ke depan berhadapan dengan Highly Competitive-AFTA-MEA seperti Globalisasi, Competitive Antar-Negara, Teknologi Informasi dan Digitasi, dan High Collabaration.