SPCP IPDN 2018, Kaltara Dijatah 32 Orang

id jatah,penerimaan,praja,IPDN,Kaltara

SPCP IPDN 2018, Kaltara Dijatah 32 Orang

PRAJA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat melepas secara simbolis praja IPDN asal Kaltara, tahun lalu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dijatah 32 orang pada penerimaan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun ini. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) itu dimulai dengan pendaftaran online pada 9 hingga 30 April lalu. Ada 371 nama peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi ini. "Setelah lulus seleksi administrasi, peserta wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Semacam registrasi antara peserta dengan panitia pusat. Tahun lalu Rp 50 ribu, tahun ini belum diketahui," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, belum lama ini.

Selanjutnya, peserta berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada 21 hingga 31 Mei mendatang. TKD menggunakan sistem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT). TKD ada 3 materi yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelijensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). "Nilai ambang batas TKD, sesuai Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No. 22/2017, nilai batas TWK 75, ITU 80 dan TKP 143. Hasil TKD akan diumumkan pada 26 Juni," jelas Ishak.

Apabila peserta dinyatakan lulus TKD, maka wajib mengikuti tes kesehatan pada 3 hingga 7 Juli di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Kota Tarakan. Hasil tes kesehatan akan diumumkan pada 11 Juli. "Untuk diketahui, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara hanya memfasilitas 3 proses tahapan penerimaan praja IPDN ini. Yakni TKD, tes kesehatan dan psikotest. Selebihnya, ada 3 tahapan lagi yang menjadi kewenangan panitia pusat. Yakni tes kesamaptaan, tes kesehatan dan tes wawancara," papar Ishak.

Guna diketahui, Pemprov Kaltara berencana mengusulkan tambahan kuota penerimaan praja IPDN, sekitar 10 hingga 15 orang. Usulan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rektor IPDN. Ini sesuai dengan Permendagri No. 39/2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja IPDN.