Harga Batubara Membaik, PNBP Dekati Target

id Harga, batubara, membaik

Harga Batubara Membaik, PNBP Dekati Target

Gambar ilustrasi (humasprovkaltara)

Samarinda (Antaranews Kaltara) - Hingga semester I 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), telah menunjukkan nilai yang positif. Sesuai data Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), realisasinya sudah mencapai 66 persen dari target yang dipasang, yaitu sebesar Rp 567,5 miliar.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan dari Dinas ESDM, hingg semester I ini, dari realisasi royalti pada komoditas mineral dan batubara di Kaltara, telah mencapai Rp 375,6 miliar atau 66 persen dari target. Dikatakan, informasi positif ini dipengaruhi oleh membaiknya harga batubara di pasar dunia.

"Dengan harga yang bagus otomatis PNBP akan naik. Jadi, mudah-mudahan target PNBP Pertambangan tahun ini akan terpenuhi secepatnya. Karena, kalau harga semakin bagus, pasti target PNBP akan tercapai dari royalty," kata Irianto.

Membaiknya harga batubara dunia ini, menurut Gubernur yang didampingi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi, terpantau sejak Juni hingga Agustus 2018. "Dengan capaian PNBP yang akan memenuhi target, pastinya akan berpengaruh pula pada bagi hasil untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil serta pemerintah pusat," ujarnya. Optimisme tersebut, didasarkan pada pengalaman tahun lalu. Dimana, pada target PNBP Pertambangan 2017, Kaltara dijatah Rp 522 miliar. Sementara capaiannya, sekitar Rp 576 miliar.

Guna diketahui, pemerintah sendiri telah meninjau bahwa Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2018 sebesar USD 107,83 per ton untuk basis spesifikasi batubara dengan kualitas kalori sebesar 6.322 kilo kalori per kilogram Gross as Received (GAR), moisture 8 persen, sulfur 0,8 persen dan kadar abu atau Ash Content 15 persen.

HBA ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1917.k/30/men/2018. "Kalau spesifikasi batubara dibawah dari spesifikasi acuan maka ada faktor yang harus dikoreksi. Jadi, harganya menyesuaikan dengan spesifikasi batubara acuan. Untuk Kaltara, spesifikasi batubaranya bervariasi, ada yang kelas kalori rendah, medium dan tinggi sehinggga harganya pun bervariasi," kata Gubernur.

Dari Kepmen tersebut juga diberlakukan penambahan kuota produksi batubara di Indonesia. Dari sebelumnya, volume produksi 485 juta ton dengan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen menjadi 585 juta ton tanpa DMO. "Untuk Kaltara sendiri, kuota awalnya 9,125 juta ton. Menilik kebijakan penambahan kuota produksi tadi, kini masih dalam tahap evaluasi dari sisi realisasi target awal, serta kesiapan perusahaan mengantisipasi DMO. Karena kalau sampai tidak mampu memenuhi DMO, maka sanksinya adalah tahun depan kuota yang akan diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan 4 kali DMO. Itu, artinya Kaltara tidak mendapatkan kuota," jelasnya.

Salah satu upaya untuk mengantisipasi sanksi itu, adalah transfer kuota. "Teknisnya, perusahaan yang tak memenuhi spesifikasi untuk memproduksi sesuai DMO, dapat meminjam dari perusahaan lain yang memiliki kelebihan persentase pasokan batubaranya serta sesuai dengan spesifikasi DMO. Atau, simpelnya, transfer kuota antar perusahaan. Jadi, urusannya B to B (Bussines to Bussiness). Ini yang sedang kami dorong sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban DMO agar tidak mempengaruhi kuota tahun depan," katanya