DPMPTSP Janjikan Kemudahan Perizinan

id Tindak, lanjut,Pembangunan,PLTA Kayan 1

DPMPTSP Janjikan Kemudahan Perizinan

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Menindaklanjuti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan I 900 megawatt (MW) melalui kerja sama PT Kayan Hydro Energi (KHE) dan Powerchina International Group Limited, perusahaan BUMN dari China pada Februari 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pun bersiap diri. Salah satunya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dikatakan Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara Risdianto, perihal perizinan untuk kegiatan konstruksi PLTA Kayan I, sudah tak ada masalah. Termasuk izin konstruksi bendungan. “Tinggal melengkapi beberapa izin penunjang lainnya, seperti izin mobilisasi peralatan dan lainnya,” kata Risdianto, Minggu (11/11).

Dipastikan Risdianto, untuk persoalan administrasi terkait izin penopang yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan konstruksi PLTA Kayan I, DPMPTSP siap memberikan pelayanan terbaiknya. “Intinya, untuk menunjang percepatan realisasi investasi, DPMPTSP akan memberikan kemudahan sesuai kewenangan yang ada,” tutur Risdianto.

Sebagai informasi, pembangunan PLTA untuk tahap pertama ini, nilai kontraknya sekitar USD 2,2 milar atau sekira Rp 33 triliun (dengan nilai kurs Rp 15.000 per USD). PLTA yang akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara ini ditargetkan akan selesai pembangunannya dalam waktu 5 tahun. Dilokasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai sebuah kota kecil baru yang akan dilengkapi dengan berbagai sarana, seperti hotel, rumah sakit dan sarana publik lainnya.

Risdianto menambahkan, mengenai dengan tenaga kerja nantinya, tenaga kerja yang diutamakan adalah tenaga kerja lokal. Tentunya yang memiliki kemampuan dan telah bersertifikasi. “Untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI No/20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No/10/208 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelas Risdianto.

“Yang jelas, kita semua patut bersyukur, karena keinginan kita bersama untuk membangun PLTA akan segera terwujud. Dengan nilai investasi yang akan masuk, tentu multiplier effect yang akan kita peroleh baik menyangkut dengan peluang pekerjaan, juga akan membuat kenaikan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Baik pajak alat berat maupun dari TKA,” timpalnya.