Disdukcapil Nunukan musnahkan 20.884 keping KTP-E

id pemusnahan ktp-e, disdukcapil nunukan, pemkab nunukan

Disdukcapil Nunukan musnahkan 20.884 keping KTP-E

Ribuan KTP-e di Kabupaten Nunukan rusak siap dimusnahkan

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 20.884 keping KTP elektronik yang tidak terpakai atau mengalami elemen perubahan data.
Pemusnahan tersebut dilakukan dua tahap yakni 14 Desember 2018 sebanyak 11.934 keping dan 19 Desember 2018 sebanyak 8.950 keping.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan di Nunukan, Kamis menjelaskan, pemusnahan KTP-e dilakukan dengan cara dibakar disaksikan instansi terkait.
Semenjak ada surat edaran Mendagri, Disdukcapil Nunukan langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan KTP-e yang disimpan dalam gudang.
KTP-e yang dimusnahkan memang kondisinya rusak atau mengalami perubahan data pemiliknya, kata Iwan sapaan Kadisdukcapil Nunukan.
"KTP elektronik yang rusak ini memang sudah rusak atau mengalami perubahan data dengan cara dilubangi atau digunting " kata dia.
Iwan menambahkan, pemusnahan sengaja dilakukan dua tahap sehubungan dengan pemusnahan tahap pertama masih banyak KTP-e rusak yang belum ditemukan.
Kemudian akhir-akhir ini banyak yang mengalami perubahan data sehingga menjaga validitas kependudukan maka langsung digantikan atas permohonan pemiliknya.