Nunukan (AntaranewsKaltara) - Menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 20.884 keping KTP elektronik yang tidak terpakai atau mengalami elemen perubahan data.
Pemusnahan tersebut dilakukan dua tahap yakni 14 Desember 2018 sebanyak 11.934 keping dan 19 Desember 2018 sebanyak 8.950 keping.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan di Nunukan, Kamis menjelaskan, pemusnahan KTP-e dilakukan dengan cara dibakar disaksikan instansi terkait.
Semenjak ada surat edaran Mendagri, Disdukcapil Nunukan langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan KTP-e yang disimpan dalam gudang.
KTP-e yang dimusnahkan memang kondisinya rusak atau mengalami perubahan data pemiliknya, kata Iwan sapaan Kadisdukcapil Nunukan.
"KTP elektronik yang rusak ini memang sudah rusak atau mengalami perubahan data dengan cara dilubangi atau digunting " kata dia.
Iwan menambahkan, pemusnahan sengaja dilakukan dua tahap sehubungan dengan pemusnahan tahap pertama masih banyak KTP-e rusak yang belum ditemukan.
Kemudian akhir-akhir ini banyak yang mengalami perubahan data sehingga menjaga validitas kependudukan maka langsung digantikan atas permohonan pemiliknya.
Berita Terkait
Disdukcapil Nunukan intensifkan jemput bola di perbatasan negara
Kamis, 4 November 2021 12:18
Disdukcapil Nunukan intensifkan jemput bola di perbatasan negara
Kamis, 4 November 2021 12:08
Nunukan sudah terbitkan 21.000 kartu identitas anak
Kamis, 12 Agustus 2021 17:13
Hambatan e-KTP Nunukan akibat keterbatasan tinta ribbon
Kamis, 12 Agustus 2021 17:00
Penerbitan identitas kependudukan Nunukan
Rabu, 18 Maret 2020 15:45
Layanan jemput bola ke pelosok Nunukan
Rabu, 18 Maret 2020 15:42
Puluhan ribu penduduk Nunukan belum perekaman KTP-el
Kamis, 27 Desember 2018 17:46
Disdukcapil Nunukan perekaman KTP-el di rumah sakit
Rabu, 9 Mei 2018 15:45