Ingat! Pemberkasan Berakhir 21 Januari 2019

id Pemberkasan, CPNS,Batas, Kaltara

Ingat! Pemberkasan Berakhir 21 Januari 2019

SELEKSI CPNS : Proses seleksi CPNS 2018 di lingkup Pemprov Kaltara, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pemberkasan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan selama 15 hari. Terhitung sejak 7 hingga 21 Januari 2019. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, ada 444 peserta seleksi yang lulus integrasi SKD-SKB itu. Hasil integrasi tersebut, terinput dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. “Hingga saat ini, belum banyak peserta yang lulus mendaftar ulang. Tercatat, hingga sore ini (8 Januari 2019) baru 7 orang,” kata Kepala Substansi Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Deni Prayuda di ruang kerjanya, Selasa (8/1).

Dalam pemberkasan ini, ada sejumlah persyaratan administrasi harus dilengkapi. Di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba dan lainnya. “Dokumen yang diserahkan, adalah dokumen yang update. Dengan kata lain, dokumen yang diterima untuk pemberkasan adalah dokumen yang dibuat setelah pengumuman kelulusan diterbitkan. Bukan sebelum pengumuman,” ujar Deni.

Berkas yang sudah masuk ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan disampaikan kepada tim verifikasi berkas BKN Regional VIII Banjarmasin untuk dipastikan kelengkapan dan validasi datanya. “Apabila ada kekurangan berkas atau informasi yang belum valid, BKN Regional akan menghubungi Panselda dalam hal ini BKD Kaltara. Selanjutnya, Panselda akan menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapinya,” jelas Deni.

Secara teknis, berkas peserta yang lulus akan diinput Panselda ke dalam Sistem Administrasi Kepegawaian (SAPK) sesuai data pemberkasan yang disampaikan peserta. Lalu, Panselda akan membuat nota usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN Regional VIII Banjarmasin. Pengiriman nota usulan itu, bersamaan dengan berkas yang diterima Panselda. “Jadi, verifikasi dan validasi berkas serta penetapan NIP dilakukan oleh BKN Regional VIII Banjarmasin,” tutupnya.