Pemprov akan Realisasikan Permendagri No. 56/2019

id Penyesuaian, Nomenklatur,Permendagri

Pemprov akan Realisasikan Permendagri No. 56/2019

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam tahap pelaksanaan untuk menyesuaikan nomenkelatur dan unit kerja pada di lingkup sekretariat daerahnya pada 2020. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 56/2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk menyesuaikan nomenkelatur dan unit kerja tersebut, Kepala Subbagian (Kasubbag) Fasilitasi Kelembagaan Biro Organisasi Aidir mengatakan, akan mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub). “Walau dalam pasal 25 Permendagri No. 56/2019 diamanatkan pelaksanaannya di akhir Desember 2019, Biro Organisasi mengacu pada pasal 12, dimana Gubernur akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, implementasi Permendagri tersebut akan berlaku optimal pada 2021 karena anggaran 2020 sudah ada. “Untuk penamaannya sendiri, akan mengikuti Permendagri No. 56/2019. Sedangkan uraian tugas unit kerja dapat ditambahkan sesuai kebutuhan,” urainya.

Penambahan uraian tugasnya akan dilakukan Pemprov Kaltara, tentunya dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. “Dalam Pergub tersebut nantinya, akan ada pasal pengecualian untuk memberlakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi biro di Sekretariat Provinsi Kaltara pada 2020. Sebelumnya, PJB adalah bagian dari Biro Pembangunan,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan digelar rapat teknis dengan PJB. “Sementara untuk Biro Pengelola Perbatasan Negara akan dibuatkan peraturan daerah untuk merubahnya menjadi badan,” tutupnya.