Tarakan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan akan merazia ke sejumlah hunian sewa, jasa penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, HanipMatiksandi Tarakan, Minggu mengatakan razia akan dilakukan terkait adanya laporan yang masuk ke pihaknya, dimana ada dugaan salah satu komplek perumahan yang dijadikan aktifitas prostitusi.
"Kami menerima informasi bahwa terdapat salah satu komplek perumahan di Tarakan yang dimanfaatkan untuk disewa oleh perseorangan untuk membuka pelayanan di unit rumah yang disewanya. Kami berencana melakukan operasi di lokasi itu," kata Hanip.
Namun dia enggan membocorkan lokasi komplek perumahan tersebut guna mencegah bocornya razia yang akan dilakukan.
Selain komplek perumahan, Satpol PP juga berencana melakukan operasi pada beberapa THM guna memastikan tidak adanya aktifitas prostitusi di tempat tersebut.
"Ini melanjutkan program Kementerian Sosial dari tahun lalu, untuk membersihkan praktik prostitusi di semua daerah. Rencananya kami juga akan melakukan operasi di THM dan kos," kata Hanip.
Ditambahkannya bahwa operasi pasca resmi penutupan lokalisasi di Kota Tarakan, pihaknya hanya mengamankan 8 pekerja dari THM. Meski demikian, 8 pekerja yang terjaring razia tersebut bukanlah karena aktifitas prostitusi, melainkan dikarenakan tidak memiliki identitas.
"Selama prostitusi ditutup, kami baru menangkap 8 wanita pekerja. Itu yang terjaring sebenarnya karena tidak ada KTPnya. Jadi kami harus membawa mereka ke kantor untuk mendatanya," kata Hanip.
Baca juga: Satpol PP Tarakan akan razia PNS saat jam kerja
Baca juga: Buka Rakor Satpol PP, Sanusi Berharap Terbangun Sinergisitas