WN Malaysia ditangkap terkait penyelundupan manusia

id polda

WN Malaysia ditangkap  terkait penyelundupan manusia

Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka dengan tersangka penyelundupan manusia (human trafficking) Azizan alias Iksan, warga negara Malaysia di Tarakan, Rabu (05/02/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalimantan Utara mengamankan warga negara Malaysia bernama Azizan alias Iksan terkait penyelundupan manusia (human trafficking) di perairan Sebatik, Nunukan pada hari Jumat (24/01).

"Tersangka merupakan jaringan penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal," kata Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka di Tarakan, Rabu.

Azizan bekerja sebagai nahkoda speed boat dan berperan membawa, mengantar para calon TKI dari Sebatik menuju Tawau, Malaysia.

Tersangka menggunakan speed boat TW/6107/6/P warna biru bermesin Yamaha 85 PK, dimana para calon TKI sebelum berangkat membayar rata-rata Rp1 juta per orang.

"Para calon TKI membayar uang tersebut kepada pengurus TKI ilegal saat ini DPO di Nunukan, kemudian pengurus TKI ilegal menyuruh tersangka untuk membawa dan memberangkatkan para calon TKI tersebut ke Tawau, Malaysia," kata Heri.

Selain itu diamankan enam orang yakni Ismail bin Jafar, Hadrian binti Idrus, Jumaeni binti Yambo, Lina Paliling, Petrus Suri dab Abdul Rahman Zaenal bin Muna.

"Kasus ini terungkap, ketika dua anggota Polair menyamar menjadi calon TKI yang mau berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Selanjutnyq melalui pengurus TKI diikutkan bersama penumpang ke speed boat TW/6107/6/P," kata Heri.

Kemudian anggota Polair yang menyamar jadi calon TKI menyuruh memberhentikan speed boat lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan tersangka memberangkatkan WNI yang akan bekerja di Malaysia, tanpa ijin/dokumen dari pihak yang berwenang.

Tindak pidana yang disangkakan yakni penyelundupan manusia atau melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau pasal 81 subsider pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Perdagangan manusia di Batam
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Perdagangan Manusia