Warga Pulau Sapi dilarang keluar masuk selama 14 hari

id covid

Warga Pulau Sapi dilarang keluar masuk selama 14 hari

Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan mengatakan pihaknya tidak melakukan penutupan di kawasan Pulau Sapi, namun hanya mengetatkan penjagaan orang yang keluar masuk daerah tersebut.

"Teristimewa warga Pulau Sapi dilarang dulu keluar selama 14 hari," kata Yansen dalam pesan singkat yang diterima di Tarakan, Sabtu

Serta meminta masyarakat Desa
Pulau Sapi untuk tinggal di rumah atau di kebun dan di ladang mereka.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Kabupaten Bulungan dan Malinau sebagai kawasan penularan lokal COVID-19 atau transmisi lokal.

Status transmisi lokal diberikan menyusul adanya kasus positif COVID-19 di Bulungan dan Malinau, walaupun pasien yang positif tidak memiliki riwayat dari daerah pandemi COVID-19.

Penetapan ini dengan kejadian penularan orang pertama yang kemudian menularkan ke orang lain dan seterusnya yang terjadi secara lokal,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy saat konferensi pers.

Sementara terkait dengan tes cepat atau rapid test ditemukan ada 8 orang positif, Agus mengatakan dia sudah mendengar hal tersebut.
Baca juga: Daftar pusat tes COVID-19 Google
Baca juga: RI tegas dukungan WHO hadapi COVID-19