Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi
PemeriksaanRapidTest Antibodi.
Dalam SE tersebut ditetapkan, biayarapidtesttertinggi adalah Rp150 ribu.
"Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp150 ribu," ujar Alvin kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam.
Alvin khawatir selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alatrapid testsehingga tarifrapid testlebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes RI.
Baca juga:20 ribu alat "rapid test" gratis disediakan untuk pesantren di Banten
Kekhawatiran tersebut didasarkan laporan yang dia terima di sejumlah daerah bahwa alatrapid testitu dibeli dengan harga di atas Rp200 ribu.
"Selama ini biayarapid testitu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu," kata Alvin.
Alvin khawatir rumah sakit di daerah mematok biayarapid testdi atas batasan biaya yang ditetapkan Kemenkes RI karena tidak memiliki pilihan untuk membeli alatrapid testtersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Belinya di tempat itu-itu saja. Yang dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Ketika (batasan harga) ini diturunkan, siapa yang menanggung rugi," kata Alvin.
Alvin menanyakan apakah mereka yang sudah telanjur membeli stok alatrapid testdi atas batasan harga tersebut, kelebihan uangnya dapat dikembalikan?
Masalahnya, selama ini sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasilrapid testtelah menjadi kebutuhan masyarakat yang mau melakukan perjalanan domestik. Bahkan, sudah dijadikan persyaratan oleh kebijakan pemerintah.
Baca juga:Bambang Soesatyo sumbang 5.000 alat rapid test untuk Pemprov Bali
Kendati hasilrapid testnonreaktif pun, kata dia, sebetulnya tidak membuktikan bahwa seorang pelancong tidak mengidap COVID-19.
"Rapid testini hanya tes antibodi. Tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19," kata Alvin.
Alvin meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasilrapid test.
Ia menyarankan sebaiknya alatrapid test,yang ada selama ini, difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus COVID-19 di kawasan zona merah saja.
Alvin juga menyarankan alat tes cepat itu difungsikan kepada orang-orang yang benar-benar terindikasi (suspect) COVID-19 sehingga bisa lebih cepat ditangani.
"Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal," ujar Alvin.
Baca juga:Inzek pastikan alat rapid test Biozek sudah sesuai standar
Alvin berharap Kemenkes RI juga dapat menertibkan pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR)testatau tes usap (swab test) serta juga menetapkan batasan biayanya.
"Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini," kata Alvin.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
Garuda Indonesia gelar layanan rapid test Antigen gratis mulai 2 Maret
Jumat, 5 Maret 2021 5:55
Rp105,5 juta kelebihan rapid test segera dikembalikan ke warga
Kamis, 18 Februari 2021 18:21
BNPB Salurkan Bantuan Rapid Test Antigen ke Kaltara
Rabu, 23 Desember 2020 13:42
Ditangkap, pelaku pelecehan saat rapid test di bandara
Rabu, 30 September 2020 20:47
Polisi segera "jemput bola" kasus asusila saat rapid test
Senin, 21 September 2020 5:12
5.783 Warga Manfaatkan Rapid Test Gratis Pemprov Kaltara
Senin, 3 Agustus 2020 15:19
Mulai Agustus masuk Tarakan tidak diperiksa surat rapid test
Kamis, 30 Juli 2020 21:24
43 orang hasil tracing kasus ASN di Bulungan dilakukan rapid test
Selasa, 21 Juli 2020 22:09