Satu pasien positif COVID-19 meninggal di Tarakan

id Covid

Satu pasien positif COVID-19 meninggal di Tarakan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara, Agust Suwandy. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Satu pasien positif COVID-19 asal Pulau Bunyu, Bulungan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jumat (11/9) pada pukul 23.57 WITA.

“Pasien positif yang meninggal berinisial BS (47) jenis kelamin perempuan adalah pelaku perjalanan dari Ternate dan Makassar,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Sabtu.

Selanjutnya pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di pemakaman Pemkot Tarakan.

Sedangkan data tambahan pasien yang positif COVID-19 ada enam orang dari Bulungan, yakni lima orang yang kontak erat dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bulungan.

Enam pasien yang positif tersebut berinisial S (63) terpapar dari transmisi lokal, sedangkan yang berinisial AI (45), IA (45), ML (34), MN (24) dan ST (29) terpapar dari kontak erat dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bulungan.

Kemudian tambahan yang sembuh ada satu orang dari Tarakan berinisial ID (36) terpapar dari transmisi lokal.

“Total kumulatif kasus positif di Kaltara sebanyak 466 orang, total yang sembuh sebanyak 384 orang, pasien positif yang meninggal ada tiga orang,” kata Agust.

Saat ini, pasien yang masih dirawat sebanyak 79 orang yang tersebar di Tarakan ada 31 orang, 36 orang di Bulungan, Sembilan orang di Malinau, dua orang di Nunukan dan satu orang di Tana Tidung.

Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 75 orang.

Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut, yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.

Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.

Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19.

Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Dari 115 dokter meninggal akibat COVID-19, tujuh di antaranya guru besar
Baca juga: Benarkah Wisma Atlet Kemayoran terisi penuh pasien COVID-19?