Sembilan Pasien Covid-19 di Tarakan Dinyatakan Sembuh

id covid

Sembilan Pasien Covid-19 di Tarakan Dinyatakan Sembuh

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak sembilan pasien COVID-19 di Tarakan dinyatakan sembuh, jadi total kumulatif yang sembuh sebanyak 306 orang.

"Jumlah kumulatif Kasus konfirmasi sebanyak 362 orang, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 55 orang sedangkan kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak satu orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Minggu.

Adapun sembilan pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 yakni AD (40) warga Kelurahan Kampung Satu, PS (53) warga Kelurahaan Karang Harapan, LKS (37) warga Kelurahan Karang Harapan, M (50) warga Kelurahan Karang Harapan, KY (32) warga Karang Harapan, GAT (1,3) warga Kelurahan Karang Harapan, EJ (43) warga Kelurahan Sebengkok, ST (36) warga Kelurahan Karang Harapan dan AL (8) warga Kelurahan Karang Harapan.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 151 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 485 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Bertambah tujuh orang di Tarakan
Baca juga: Kelingan Mitra Pertamina Hasilkan Zero Kasus COVID-19 di Kampung Enam