BNNP Kaltara Musnahkan 332,66 Gram Sabu Dari Dua Kurir

id Sabu

BNNP Kaltara Musnahkan 332,66 Gram Sabu Dari Dua Kurir

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi saat pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu (9/6). Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan 332,66 gram sabu dari dua orang tersangka berinisial MS (34) dan HK (38) yang berperan sebagai kurir.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi saat pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu.

Kemudian tim BNNP Kaltara bekerjasama dengan tim Bea dan Cukai Tarakan melakukan penyelidikan dengan mengamankan MS di salah satu hotel di Tarakan, Kamis (29/5).

Kemudian tim gabungan menemukan barang bukti sabu dalam tujuh bungkus plastik ukuran sedang dan satu bungkus plastik ukuran kecil yang dibawa MS.

"Barang bukti tersebut disimpan MS di pagar seng rumah pamannya di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan," kata Samudi.

Berdasarkan keterangan MS bahwa dia diperintahkan seseorang berinisial AB untuk mengambil sabu di Pulau Sebatik, Nunukan dan membawanya ke Tarakan menggunakan jalur laut serta menyerahkan ke HK.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang yang berinisial HK di salah satu home stay di kawasan Sebengkok, Tarakan.

"Rencananya sabu akan diedarkan di Tarakan dan ada juga yang akan dibawa ke Palu," kata Samudi.

Kedua tersangka tersebut diancam pasal 14 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polres Nunukan Amankan Seorang Tersangka Pemilik 5.000 gram Sabu
Baca juga: BNNP KaltaraAmankan 20 Kilogram Sabu Dari Tujuh Tersangka
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi saat pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu (9/6). Antara/Susylo Asmalyah.