Nunukan (ANTARA) - Tercatat 10 penumpang KM Thalia yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Parepare Sulsel ditemukan tidak mengantongi surat atau sertifikat vaksin, kemarin.
Petugas KantorKesehatan Pelabuhan (KKP) setempat Arman di Nunukan, Senin ditemui di PelabuhanTunon Taka membenarkan sekira 10 penumpang yang tidak memiliki surat vaksin dan semuanya beridentitas kependudukan Kabupaten Nunukan.
"Memang ada sekitar 10 orang penumpang KM Thalia yang tidak punya surat vaksin tetapi semuanya ber KTP Nunukan sehingga tidak masalah karena semuanya terdaftar sebagai penerima vaksin di Nunukan ini," ungkap dia.
Selama pemeriksaan surat atau dokumen COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan pelayaran antardaerah atau pulau, semuanya memenuhi ketentuan, yakni tes swab negatif dan sertfikat vaksin.
Cuma 10 penumpang itu yang tidak punya sertifikat vaksin tapi ada hasil tes swab negatif.
Mengenai deteksi dini yang dilakukan dengan pemeriksaan suhu badan, Arman mengatakan semuanya normal dan tidak ada yang melewati 37 derajat celcius.
"Tidak ada masalah semua normal suhu badannya," beber Arman.
Kesepuluh penumpang yang tidak memiliki surat vaksin ini beralamat di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan sendiri.
Baca juga: Bupati Nunukan tanggapi keluhan warga tentang PPKM
Baca juga: Dokter: ini gejala "Long COVID" bagi penyintas
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021.
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa COVID-19.
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Dalam SE itu, bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Indonesia terima tambahan 45 juta dosis vaksin pada Agustus
Baca juga: Telaah - COVID, peran media di antara narasi negatif, provokatif dan hoaks
Berita Terkait
KKP ungkap semua kapal pengawas perikanan sudah gunakan Starlink
Jumat, 14 Juni 2024 14:13
KKP menyiapkan SDM pengelola perikanan perairan darat
Senin, 10 Juni 2024 11:28
KKP minta nelayan tidak merusak ekosistem laut saat menangkap ikan
Sabtu, 11 Mei 2024 10:12
Program MBKM KKP hasilkan teknologi terapan perikanan
Minggu, 5 Mei 2024 21:21
KKP bakal seriusi budidaya rumput laut di Kaltara
Kamis, 30 Maret 2023 23:43
KKP Rencanakan Tarakan Jadi Kawasan Kepiting Terpadu
Sabtu, 25 September 2021 6:45
Polres Tarakan OTT Seorang Oknum ASN KKP Diduga Pungli Vaksin COVID-19
Rabu, 8 September 2021 13:33
Optimalisasi potensi, Gubernur Kaltara minta dukungan KKP
Senin, 19 April 2021 22:40