Polda Kaltara tahan dua tersangka korupsi Lapangan Intimung Malinau

id Kasus intimung malinau,Polda

Polda Kaltara tahan dua tersangka korupsi Lapangan Intimung Malinau

Polda Kaltara tahan dua tersangka korupsi Lapangan Intimung Malinau (Humas Polda) (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Kaltara menggelar jumpa pers penetapan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi landscape arena pelangi Intimung Tahap II di selasar Gedung B Polda Kaltara Tanjung Selor, Kamis (27/10/2022).

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bersama tim Penyidik 3 Tipikor melakukan release hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung Kabupaten Malinau dari pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak Rp4,6 milliar diduga kerugian negara Rp1.3 Miliar dari pekerjaan tersebut.

Atas nilai kerugian tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk aset recovery senilai Rp987.000 juta.

"Terhadap dua Tersangka yang telah ditetapkan telah dilakukan penahanan kurang lebih dua hari dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," ucap Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.

Baca juga: Biro SDM Polda Kaltara sosialisasi pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme
Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Polda Kaltara gelar tabligh akbar
Baca juga: Coaching Clinic dan Supervisi Bidlapfor Polda Jatim kepada penyidik Kaltara

Polda Kaltara tahan dua tersangka korupsi Lapangan Intimung Malinau (Humas Polda)


Dari Pasal yang dipersangkakan UURI No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang TAS TP Korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1) :(1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara …” Subsidair Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara …“
Lebih Subsidair Pasal 9 : “… pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.

Baca juga: Enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan ditahan, dari Dirut LIB hingga komandan Brimob
Baca juga: Kapolda Kaltara hadiri peringatan HUT ke-10 Kalimantan Utara
Baca juga: Kamendagri tinjau Mako Polda Kaltara, disambut Irjen Daniel Adityajaya