Catatan Ana Sriekaningsih : Rupiah Digital Tak Menggerus Uang Kartal

id Bank Indonesia, ana Oleh Redaksi

Catatan Ana Sriekaningsih : Rupiah Digital Tak Menggerus Uang Kartal

Dosen STIE Bulungan Tarakan, Dr. Ana Sriekaningsih, SE, MM. Istimewa.

Tarakan (ANTARA) - Finansial teknologi tak ketinggalan atas kemajuan digitalisasi. Perkembangan System Pembayaran merupakan wujud evolusi dan inovasi bidang keuangan digitalisasi.

Pengguna pembayaran digitalisasi akan lebih mudah dan cepat dalam bertransaksi. Pengguna tak perlu membawa uang tunai, cukup melalui smartphone atau melalui pindai QR Code.

Dimanapun keberadaannya atau jauhnya jangkauan geografis dapat dilalukan transaksi dengan berbagai sistem pembayaran digital yang telah ada.

Bank Indonesia sebagai penyelenggara system pembayaran, dituntut untuk selalu dapat memastikan bahwa setiap perkembangan system pembayaran harus berada pada koridor ketentuan yang berlaku, demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan system pembayaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, perkembangan system pembayaran tak terpisahkan dengan adanya inovasi-inovasi infrastruktur teknologi. Bank Indonesia terus berupaya dalam penguatan infrastruktur dan pengembangan system dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi.

Pengembangan dan penguatan tersebut tentunya juga diikuti oleh industry pembayaran, baik bank maupun lembaga selain bank terus melakukan pengembangan system pembayarannya. Masyarakat dapat menggunakan transaksi dengan berbagai macam pilihan instrument pembayaran yang semakin bervariasi.

Bank Indonesia beberapa waktu yang lalu, melalui Proyek Garuda yang merupakan payung dalam eksplorasi desain Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah, merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada Negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Artinya dalam waktu dekat atau tidak lama lagi Indonesia akan memiliki Rupiah digital.
Jika Rupiah digital nantinya telah berlaku, lantas bagaimana dengan keberadaan uang kartal atau yang biasa dikenal dengan uang kertas dan uang logam, yang selama ini beredar serta digunakan sebagai alat transaksi di masyarakat.

Pengertian Uang Kartal

Uang kartal adalah uang atau alat pembayaran yang sah untuk dipergunakan masyarakat dalam berbagai macam transaksi sehari-hari.

Uang kartal diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank sentral, dan diatur oleh undang-undang. Di Indonesia uang kartal terdiri dari dua jenis yaitu berupa uang kertas dan uang logam. Uang kartal juga dapat digunakan sebagai alat transaksi mata uang asing atau sebagai alat tukar perdagangan global.

Fungsi Uang Kartal

Uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah, tentunya uang kartal juga memiliki banyak fungsi,didalam memenuhi kebutuhan masyarakat, antara lain yaitu, Alat pembayaran
Fungsi uang kartal sebagai alat pembayaran merupakan fungsi utama dari uang kartal.

Masyarakat dapat menggunakannya untuk berbagai macam transaksi dalam memenuhi kebutuhannya. Ukuran nilai uang kartal sebagai standarisasi atau satuan hitung dalam transaksi perdagangan suatu barang maupun jasa.

Uang kartal menjadi tolak ukur dalam perhitungan rugi laba pada suatu perdagangan, serta untuk melakukan tawar menawar harga, bahkan sebagai satuan pengangsuran hutang.

Alat penyimpan nilai
Uang kartal sebagai alat penyimpanan nilai atau kekayaan, yang merupakan ukuran kepemilikan asset ataupun harta kekayaan.

Keberadaan Rupiah digital yang juga merupakan uang kartal dalam bentuk yang berbeda dari uang kartal wujud fisik yaitu kertas dan logam, tidak akan menggusur adanya uang kartal fisik tersebut. Layaknya uang kartal, Rupiah digital juga akan melalui proses penerbitan dan juga pemusnahan.

Rupiah digital diharapkan memiliki kualitas yang lebih aman dan efesien dibandingkan dengan kualitas uang kartal fisik, sehingga Rupiah digital akan mampu secara efektif menjadi instrumen inti bagi Bank Indonesia di era digital ini.

Hadirnya Rupiah digital tidak akan menghilangkan fungsi uang kartal fisik yaitu kertas dan logam sebagai alat pembayaran. Rupiah digital merupakan alat pembayaran yang akan menambah khazanah alat pembayaran yang telah ada sebelumnya dan menjamin masyarakat bahwa Rupiah digital mampu bertransaksi dalam kondisi apapun.

Rupiah digital hadir sebagai pelengkap atau komplemen alat pembayaran yang lazim digunakan oleh masyarakat. Digital Rupiah, merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada Negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital. Rupiah digital mata uang berupa rupiah yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital.

Dr. Ana Sriekaningsih, SE, MM
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Anggota Forum Komunitas Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia