Polres Tarakan Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

id Polres Oleh Redaksi

Polres Tarakan Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara Iptu Randhya Sakthika dengan seorang mucikari prostitusi online atau daring berinisial AF (23) di Tarakan, Senin (12/6). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara meringkus seorang mucikari prostitusi online atau daring berinisial AF (23).

"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6) sekira
pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra di Tarakan, Senin.

Penangkapan terhadap tersangka AF saat Satuan Reskrim melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendapati seorang perempuan dan seorang pria dalam satu kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman, Tarakan.

Setelah diinterogasi perempuan tersebut memberikan jasa berhubungan badan dengan barang bukti Rp1,2 juta.

"Dan perempuan tersebut memberikan uang Rp200 ribu terhadap terlapor AF sebagai upah mencarikan pelanggan jasa untuk memakai jasa berhubungan badan," kata Randhya.

Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka AF yang menerima jasa penyediaan menyediakan perempuan untuk dipakai jasanya berhubungan badan layaknya suami istri.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AF melakukan praktik BO (booking order) dengan menawarkan beberapa wanita kepada pelanggan yang ingin memakai jasa hubungan badan," katanya.

Diketahui untuk keuntungan dibagi dua mucikari mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu, sedangkan perempuan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,-.

Dari hari penyelidikan diketahui beberapa perempuan yang siap melayani pria hidung belang di wilayah Tarakan.

Praktik prostitusi online sudah berjalan mulai Desember 2022 sampai dengan Juni 2023 untuk korban tersebut inisial NF merupakan salah satu dari enam korban dari AF.

Akibat perbuatannya tersangka AF diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP junto.

Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00,- dan paling banyak Rp600.000.000.00,-.
Baca juga: Polres Tarakan ringkus pembobol toko serba ada Ramayana
Baca juga: Polres Tarakan meringkus tujuh pelaku perjudian