Empat termohon tak hadir, sidang praperadilan TNI AL ditunda

id Praperadilan TNI AL Nunukan, PN Nunukan

Nunukan (ANTARA) - Nunukan (ANTARA) - Empat termohon tidak menghadirkan kuasa hukum pada sidang perdana praperadilan TNI AL, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Seti Handoko, Hakim tunggal permohonan praperadilan kasus penahanan tiga kru kapal cepat pengangkut daging alana oleh TNI AL Pangkalan Nunukan, Senin menuturkan, persidangan ditunda sehubungan empat dari lima termohon belum hadir.

Kuasa hukum yang menghadiri sidang perdana praperadilan ini adalah TNI AL Pangkalan Nunukan yakni Letkol Laut P Sinaga.

Sedangkan empat termohon lainnya yakni Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut, Koarmatim dan Pangkalan Utama TNI AL XIII Tarakan.

Seti Handoko meminta kuasa hukum TNI AL Pangkalan Nunukan agar mengkomunikasikan dengan termohon lainnya agar menghadiri persidangan berikutnya. Apabila dikuasakan maka perlu dibuktikan dengan surat tertulis.

Sedangkan Hakim tunggal permohonan kedua yakni praperadilan terhadap penahanan barang bukti berupa kapal cepat beserta dua unit mesin masing-masing 200 PK juga terpaksa ditunda dengan kekurangan yang sama pada permohonan pertama.

Toni Yoga Saksana selalu Hakim Tunggal kasus kedua menyatakan, belum dapat melanjutkan persidangan pertama karena empat termohon belum.menghadirkan kuasa hukumnya.

"Sama dengan persidangan permohonan praperadilan pertama maka persidangan permohonan kedua juga ditunda," ujar Toni sekaligus Humas PN Nunukan.

Toni menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan apabila persidangan kedua keempat termohon belum juga hadir maka hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Ia menegaskan, PN Nunukan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada keempat termohon melalui Kantor PN masing-masing.

Panglima TNI dan KASAL melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Koarmatim melalui PN Surabaya Jatim.

Sedangkan Lantamal XIII, pemanggilan melalui PN Kota Tarakan. Surat pemanggilan tersebut telah dilakukan melalui sistim elektronik sejak dua pekan lalu.

Toni mengaku, belum mendapatkan informasi khususnya tiga termohon yakni Panglima TNI, KASAL dan Koarmatim, apakah pemanggilan tersebut telah diterima atau belum.

"PN Nunukan sudah mengirimkan surat pemanggilan sidang sejak dua pekan lalu melalui PN masing-masing," beber Toni.

Menyinggung soal materi gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atau korban atau pemilik kapal cepat yang disita, dia menjelaskan, ketentuan dalam penyitaan barang bukti sebagaimana memang harus mendapatkan izin atau persetujuan pengadilan negeri setempat.

Masalah mendapatkan izin dan persetujuan pemanfaatannya berbeda tetapi aparat hukum tetap membutuhkan dari pengadilan negeri apabila hendak menyita barang bukti.

Penasehat Hukum pemohon yaitu Muhammad Iskandar menyatakan, pihaknya menerima penundaan persidangan perdana ini.

Bahkan dia sanggup memfasilitasi TNI AL menemui keempat termohon lainnya agar persidangannya lebih cepat.

Muhammad Iskandar menerangkan, gugatan praperadilan yang diajukan di PN Nunukan memang ada dua yaitu kasus penyitaan barang bukti dan penahanan tiga kru kapal yang tidak sesuai prosedur.

Kedua gugatannya ini berbeda berita acara makanya persidangannya pun dipisahkan, kata penasehat hukum dari Law Partner Office & Office yang berkantor di Kalideres Jakarta Barat ini.

Sedangkan Kuasa Hukum TNI AL Pangkalan Nunukan, Letkol Laut P Sinaga yang ditemui usai persidangan perdana di PN Nunukan? membenarkan surat kuasa yang dibawanya hanya dari Pangkalan TNI AL Nunukan saja.

Ditambah penguasaan dari Lantamal XIII Tarakan namun disatukan sehingga hakim tunggal meminta surat puasanya dipisahkan.

Perwira menengah TNI AL ini menyatakan masih menunggu perintah atau surat kuasa dari tiga termohon lainnya.