Polres Tarakan tangkap pelaku penculikan anak yang disertai pencabulan

id pencabulan

Polres Tarakan tangkap pelaku penculikan anak yang disertai pencabulan

​​​​​​​Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira di Mapolres Tarakan, Selasa (26/11/2019) merilis kasus penculikan yang disertai pencabulan dengan tersangka Sunari. ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan menangkap tersangka bernama Sunari alias Nar(41) merupakan pelaku penculikan anak perempuanyang disertai dengan pencabulan pada hari Selasa (26/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

"Korban berinisial ER (14) masih berstatus pelajar dengan tempat kejadian dekat hutan di Jalan Lumpuran Kelurahan I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah pada hari Jumat (22/11) sekitar pukul 18.30 WITA," kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira di Mapolres Tarakan, Selasa.

Pelaku Sunari menculik ER membawa jalan dengan rayuan mau dibelikan kue. Sedangkan keduanya tidak saling mengenal, hanya korban mengira Sunari adalah teman bapaknya.

Tersangka menjemput korban saat situasi rumah sedang kosong dan tidak ada orang tuanya dan sudah diincar.

"Korban dicabulin dengan cara disekap mulutnya dan dicekik karena ada bekas cekikan dileher korban dan sudah divisum," kata Fillol.

Korban berhasil melarikan diri dan dibantu warga sekitar. Kemudian bapak korban melaporkan ke Polres Tarakan.

Tersangka Sunari dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 e UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diancam minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tarakan tangkap tiga pengedar sabu
Baca juga: Polres Bulungan tanggapi video asusila