ASN dan TNI/Polri dilarang serahkan dukungan pada calon perseorangan

id kpu nunukan, sosialisasi pilkada serentak, media nunukan

ASN dan TNI/Polri dilarang serahkan dukungan pada calon perseorangan

Komisioner KPU Nunukan saat Sosialisasi Sinergitas dengan Media dalam rangka Pilkada Serentak 2020 pada Minggu (8/12)

Nunukan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara menyatakan syarat dukungan bagi calon perseorangan akan dipertegas dengan tidak membenarkan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

"ASN dan TNI/Polri tidak dibenarkan memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan," ujar Ketua KPU Nunukan, Rahman pada saat Sosialisasi Sinergitas dengan Media Dalam Rangka Pilkada Serentak, Minggu.

Kemudian Komisoner KPU Nunukan, Kaharuddin menjelaskan, apabila dalam syarat dukungan bagi calon perseorangan ditemukan ASN dan TNI/Polri maka akan dicoret dan dinyatakan tidak termasuk dukungan.

Meskipun dalam verifikasi berkas dukungan bagi calon perseorangan nantinya ditemukan fotocopi KTP dari pejabat negara maka tetap akan diverifikasi faktual oleh penyelenggaran pilkada di kecamatan atau kelurahan/desa.

Jika benar fotocopi KTP dukungan tersebut benar milik ASN dan TNI/Polri maka dipastikan dicoret dan tidak dijadikan syarat dukungan.

Kaharuddin menyatakan, larangan ASN dan TNI/Polri telah tertuang dalam Undang-Undang masing-masing atas perintah netral dalam setiap pilkada dan pemilu.

Selanjutnya, Kaharuddin mengatakan, dukungan bagi calon perseorangan harus faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penyelenggara pilkada berkewenangan menjalankannya.

Undang-Undang yang mengatur soal netralitas ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta beberapa surat edaran sebagai penegasan Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri/BKN dan Bawaslu RI.

Dalam ketentuan tersebut dikatakan ASN dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada/pileg dan pilpres.

Mengenai ketentuan yang mengatur Polri harua bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Sedangkan bagi anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang disebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ketentuan inilah yang dijadikan KPU Nunukan mempertegas larang bagi ASN dan TNI/Polri memberikan dukungan kepada pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada serentak 2020.

Oleh karena itu, verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bagi pasangan calon perseorangan akan diperketat.