Sisa 20 Persen Lahan di Tarakan yang Belum Bersertifikat

id Pemkot

Sisa 20 Persen Lahan di Tarakan yang Belum Bersertifikat

Wali Kota Tarakan Khairul bersama warga yang sudah mendapatkan sertifikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (21/12). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Saat ini ada sekitar 20 persen lahan atau 80 ribu hektare di Tarakan, Kalimantan Utara yang belum bersertifikat hak atas tanah.

"Ada 80.000 hektare yang belum bersertifikat mudahan tahun depan. Mungkin separuhnya bisa dieksekusi mendapatkan sertifikat lagi karena masyarakat memang berharap terhadap hal tersebut," kata Wali Kota Tarakan Khairul usai menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Presiden Joko Widodo bagi warga di Kaltara di Lapangan Tenis Tertutup Telaga Keramat, Tarakan, Selasa.

Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk warga Kaltara sebanyak 1.500 persil dan yang dibagikan mewakili ada 300 persil.

Sertifikat lahan tersebut berupa lahan tambak dan lahan non tambak, sedangkan sertifikat hak atas lahan yang diterbitkan di Tarakan semuanya lahan non tambak.

"Dengan dibagikannya sertifikat tanah ini, menjamin legalitas terhadap lahan yang digarap dan didiami selama ini,” kata Khairul.

Di samping itu, di kesempatan yang sama juga diusulkan penambahan kuota sertifikat lahan dan upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di Kota Tarakan.

Usulan ini ditanggapi positif oleh Presiden Jokowi, yang pada kesempatan segera menginstruksikan jajarannya untuk menambah kuota sebesar 50 persen di tahun 2022 atau lebih kurang 20.000 sertifikat.

Diungkapkannya bahwa masih adanya lahan yang tidak memiliki sertifikat hak atas lahan karena tidak didaftarkan. Serta warga yang tinggal di lahan secara tata ruang masuk di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT. Pertamina

"Mau tetap seperti itu atau diserahkan ke masyarakat, harus ada keinginan politik yang baik, sehingga jangan terus menggantung karena membebani Pertamina, pemkot, provinsi dan negara," katanya.

Dijelaskannya bahwa hal ini harus presiden yang putuskan, karena masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga: Perekonomian di Tarakan Tumbuh Sebesar 5,27 Persen
Baca juga: Wali Kota Tarakan Tidak Berikan Cuti ASN Selama Libur Nataru

Wali Kota Tarakan Khairul bersama warga yang sudah mendapatkan sertifikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (21/12). ANTARA/Susylo Asmalyah.