Imigrasi Nunukan deportasi 37 WNA sepanjang 2018

id wna ilegal, depprtasi wna, imigrasi nunukan, wasdakim nunukan, bimo mardi wibowo

Imigrasi Nunukan deportasi 37 WNA sepanjang 2018

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kaltara mendeportasi 37 warga negara asing (WNA) ke negara masing-masing hingga Nopember 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Kamis.
Ke-37 WNA yang dideportasi sebanyak 32 orang berasal dari Malaysia karena pelanggaran keimigrasian berupa masuk wilayah Indonesia secara ilegal dan dua orang karena kasus narkoba.
Kedua WN Malaysia yang dideportasi karena eks nara pidana kasus narkoba telah menjalani hukumannya selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
Keduanya bernama Ahmad alias Aco bin Ibrahim (27) dan Nur Amalia binti Nasra (28).
Ahmad ini baru bebas dari Lapas Nunukan pada pertengahan Nopember 2018 sehingga masih berada di tahanan Imigrasi Nunukan sambil menunggu kedatangan konsulatnya dari Pontianak, Kalbar.
Sedangkan Nur Amalia binti Nasra sendiri telah dideportasi pada 7 Agustus 2018 dimana bebas dari Lapas Nunukan pada Juli 2018.
Kantor Imigrasi Nunukan juga telah mendeportasi lima WN India karena tertangkap menyalahgunakan izin tinggalnya di daerah itu.
Kelima WN India ini ditangkap saat melakukan aktivitas meminta sumbangan berupa uang dan bahan makanan kepada warga.
"Warga negara India ini ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Jadi kita tangkap lalu dideportasi ke negaranya," sebut Bimo.