Sekarang, Guru Sekolah Formal dan Tenaga Kependidikan Harus S1

id Standar, Pendidik, Sekolah,Tenaga,Kependidikan

Sekarang, Guru Sekolah Formal dan Tenaga Kependidikan Harus S1

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018 di bidang pendidikan, calon penerima bantuan pada satuan pendidikan formal, di antaranya pendidikan terakhir adalah strata 1 (S-1), terdaftar sebagai guru pada satuan pendidikan formal yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS), dan lainnya. Pendidikan formal disini, adalah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara Sigit Muryono, juknis ini sedianya menjadi pedoman bagi dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan penerima Bankeu Khusus Pemprov Kaltara Tahun 2018. “Juknis ini sudah dibahas Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. Penerapan juknis ini beda dengan sebelumnya, dimana juknisnya disusun masing-masing pemerintah kabupaten dan kota,” kata Sigit yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/12).

Lebih jauh, persyaratan pendidikan terakhir juga berlaku bagi tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal calon penerima bantuan tersebut. Disebutkan Sigit, sesuai juknis ini, maka pendidikan terakhir ditetapkan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. “Pendidikan non formal yang dimaksud disini, adalah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), baik KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan PAUD Sejenis), maupun TPA (Taman Pengajian Alquran). PAUD-nya pun harus memiliki NPSN, dan calon penerima harus terdaftar sebagai guru disana, juga di Dapodik,” ungkap Sigit.

Juknis tersebut juga menegaskan, kelompok tenaga pendidik yakni guru dari pendidikan formal baik negeri maupun swasta berhak menerima Bankeu Khusus ini. Selain itu, adapula tenaga kependidikan. Yakni, kepala sekolah TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs baik negeri dan swasta, pengawas TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs, dan penilik.

Selain itu, Pemprov Kaltara juga menyalurkan bantuan insentif guru melalui komponen belanja langsung. Bantuan ini, khusus diberikan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). “Kalau guru PNS pada jenjang SMA, SMK dan SLB tidak mendapatkan insentif ini. Sebab, sudah mendapatkan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan),” tutup Sigit.