Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian Januari 2021, namun peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Rabu, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.
“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut.
Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan.
Baca juga:Pengamat: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik saat pandemi COVID-19
Namun, dalam Perpres tersebut, seperti tercantum di pasal 34 ayat 1 (b), diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000 dari subsidi per Juli 2020 yang sebesar Rp16.500. Maka itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000
Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020.
Baca juga:BPJS Kesehatan siap patuhi putusan Mahkamah Agung
Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000
Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000. Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000
Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 4:23
RSU Kota Tarakan Meraih Penghargaan BPJS Kesehatan 2023
Rabu, 21 Februari 2024 18:51
Ruang Pengaduan BPJS Kesehatan di Tarakan Mulai Beroperasi
Sabtu, 30 September 2023 2:27
Direksi BPJS Kesehatan Melayani Peserta di Tapal Batas Negeri
Jumat, 14 Juli 2023 10:56
Hampir seluruh warga Kaltara miliki akses layanan kesehatan
Selasa, 14 Maret 2023 20:14
Kesehatan masyarakat adalah prioritas, 644.246 terdaftar di BPJS Kesehatan
Kamis, 17 September 2020 9:16
MA tolak permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 11 Agustus 2020 7:06
Anggota DPR: iuran BPJS jangan dinaikkan
Sabtu, 16 Mei 2020 8:55