Polda Kaltara segel produk Malaysia

id ekspor rumput laut, disdag nunukan

Polda Kaltara segel produk Malaysia

Petani mengumpulkan rumput laut yang telah kering sebelum dimasukkan dalam karung di Kampung Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan,

Nunukan (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukanmenanggapi tindakan Polda KalimantanUtara menyegel produk Malaysia di Pulau Sebatik telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Masalah penyegelan produk Malaysia di Pulau Sebatik itu sudah sewajarnya karena memang tupoksi aparat kepolisian. Pemkab Nunukan tidak punya kewenangan untuk mengintervensi," kata Kepala Dinas Perdagangan Nunukan, Dian Kusumanto di Nunukan, awal pekan ini.

Ia mengingatkan bahwa pedagang lintas batas Sebatik-Tawau (Malaysia) seyogyanya memperhatikan regulasi yang berlaku agar tidak merugi dimana produk di luar kebutuhan pokok disesuaikan dengan standar nasional Indonesia (SNI).

Dian mengungkapkan, produk asal Malaysia yang disegel oleh aparat kepolisian dari Polda Kaltara hanya berupa alat elektronik saja seperti kipas angin, kompor gas, televisi dan lain-lainnya.

Sedangkan produk kebutuhan pokok tidak juga dipermasalahkan karena memang menjadi kebutuhan masyarakat di perbatasan negara.

Dinas Perdagangan Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian terhadap produk asal Malaysia yang tidak memenuhi SNI.

Tindakan tersebut dinilai Kadis Perdangangan Nunukan adalah hal yang wajar berdasarkan hukum.

Sebagaimana diketahui, telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia hanya dibenarkan berbelanja paling tinggi 600 ringgit Malaysia atau setara Rp2 juta lebih dengan kurs Rp3.400.

"Masyarakat atau pedagang lintas batas seharusnya mematuhi ketentuan ini kesepakatan bersama Indonesia dengan Malaysia sebesar 600 ringgit Malaysia," tegas Dian.

Dia menyebutkan, sejumlah regulasi yang membatasi pedagang lintas batas Nunukan-Tawau ataupun Sebatik-Tawau.

Selain kesepakatan Sosek Malindo juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019.

Menyinggung kembali penyegelan yang dilakukan aparat kepolisian, Dian menegaskan, telah menjadi kewenangannya sehingga patut didukung dalam rangka menegakkan aturan yang berlaku.


Baca juga: Nunukan tegaskan belum ada perusahaan pengimpor produk Malaysia

Baca juga: Pemkab sarankan produk Malaysia dilegalkan masuk Nunukan