Pilkada Nunukan tidak diikuti calon perseorangan

id KPU nunukan, calon perseorangan

Pilkada Nunukan  tidak diikuti calon perseorangan

Kpu

Nunukan (ANTARA) - Masa pengajuan syarat dukungan calon perseorang pada pilkada bupati-wakil bupati serentak 2020 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah ditutup pada Minggu (23/2) hingga pukul 00.00 wita.

Dilaporkan di Nunukan, Senin tidak ada seorangpun bakal calon bupati-wakil bupati yang menyetorankan syarat dukungan perseorangan berupa fotocopi KTP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Nunukan dari Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin di Nunukan membenarkan bahwa sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai tahapan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Nunukan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang mengajukan syarat dukungan.

"Hingga waktu pukul 00.00 wita tadi malam (Minggu malam) tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang menyetorkan syarat dukungan ke KPU (Nunukan)," beber Kaharuddin melalui sambungan telepon.

Ia menyatakan, pilkada bupati-wakil bupati 2020 ini tentunya berbeda dengan sebelumnya pada 2011 dan 2015.

Dua kali pilkada sebelumnya selalu diikuti calon perseorangan.

Pengajuan syarat dukungan bagi balon bupati-wakil bupati perseorangan dimulai sejak tiga hari yang lalu.

Namun selama masa yang disediakan tersebut tidak pernah satupun yang datang menanyakannya.

Bahkan sebelumnya juga tidak pernah warga atau pendukung yang datang meminta username di kantor KPU Nunukan.

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil GUbernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wlikota-Wakil Walikota dimana syarat dukungan bagi calon perseorang sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Sementara Kabupaten Nunukan pada pemilu presiden dan legisltif 2019 lalu, jumlah DPT-nya sebanyak 132.274 pemilih sehingga jumlah dukungan calon perseorang sebanyak 13.274 orang, ungkap Kaharuddin.

Baca juga: ASN dan TNI/Polri dilarang serahkan dukungan pada calon perseorangan

Baca juga: Demokrat Nunukan tunggu hasil survei

Baca juga: Dana hibah pilkada Nunukan Rp28 miliar